Kamis, 28 November 2013



MAKALAH USHUL FIQH



AL-Amru wa Nahyu & Manthuq wa Mafhum

Disusun Oleh Kelompok 4 :
1.    Dendy Apriansyah       (1113051000152)
2.    Rachma Maulidia         (1113051000190)
3.    Destiana Maisratun     (1113051000155)
4.    Nita Silpiani                  (1113051000188)


Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam
Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
2013

KATA PENGANTAR


Segala puji hanya milik Allah azza wa jalla. Tuhan alam semesta yang telah melimpahkan nikmat-NYA kepada kita semua, serta segala hal yang baik menjadi sempurna. Shalawat dan salam semoga tetap atas junjungan nabi kita yang agung Muhammad SAW, yang telah menjadi utusan Allah untuk menyampaikan berita gembira dan peringatan serta rahmat bagi umat manusia didunia ini.
Ushul Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu agama yang sangat penting. Dilihat dari fungsinya, Ushul Fiqh mempunyai peran penting terhadap kehidupan dan hanya berbicara tentang kaidah-kaidah atau ketetapan-ketetapan yang bersifat umum, tidak bersifat rinci yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
 Sejalan dengan itu ilmu Makalah ini akan menjelaskan tentang “AL-Amru wa Nahyu & Manthuq wa Mafhum.” Semoga dengan makalah ini dapat menambah wawasan kita semua amin.



Penulis










DAFTAR ISI

 




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Hukum Islam menghadapi tantangan lebih serius, terutama pada abad kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk menjawab berbagai permasalahan baru yang berhubungan dengan hukum Islam, para ahlinya sudah tidak bisa lagi hanya mengandalkan tentang fikih, hasil ijtihad dimasa lampau. Oleh karena itu, umat Islam perlu mengadakan penyegaran kembali terhadap warisan fikih, dan yang paling penting lagi agar mampu menemukan rumusan-rumusan baru fikih dalam rangka memberikan jawaban terhadap masalah-masalah sekarang yang belum ada jawabannya dalam buku-buku fikih masa silam.
Disamping itu, yang tidak kalah pentingnya lagi adalah berkaitan dengan metodologi Ushul Fiqh itu sendiri. Selain di dalamnya terdapat banyak variasi pendapat, juga buku-buku Ushul Fiqh yang disusun di abad klasik dan abad pertengahan, baik dari segi esensinya maupun dari segi format dan bahasanya, terkesan kaku sehingga memerlukan penyegaran.
Objek utama yang akan dibahas dalam Ushul Fiqh adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Beberapa kategori lafal atau redaksi diantaranya yang sangat penting dan akan dikemukakan disini adalah : masalah Al-Amru wa Nahyi serta Manthuq wa Mafhum. Secara ringkas hal-hal tersebut akan dijelaskan berikut ini.

B.     Tujuan

1.      Untuk mengetahui definisi dari Al-Amru wa nahyi serta  Manthuq wa Mafhum.
2.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk Al-Amru wa nahyi serta  Manthuq wa Mafhum.
3.      Untuk mengetahui kaidah-kaidah dari  Al-Amru wa nahyi.
4.      Untuk mengetahui pembagian dari Manthuq wa Mafhum.



BAB II
PEMBAHASAN


A.     Al-Amru/Amar

Al-Amru/Amar adalah Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya.
Perintah untuk melakukan suatu perbuatan disampaikan dalam berbagai redaksi, yaitu perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseorang dengan memakai kata kutiba/diwajibkan. Misalnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 178 yang berbunyi :
“Hai orang-orang beriman, diwajikan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pe-maafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyar) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu Rahmat. Barang siapa yng melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”.
Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan Amar antara lain :
1.      Meskipun suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu perintah menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum-hukum tersebut.
Contoh kaidah ini terdapat dalam Q.S An-Nisa ayat 77 yang berbunyi:
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”

2.      Pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus berulang kali dilakukan kecuali ada dalil untuk itu.
Contoh Q.S Al-Baqarah ayat 196
“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”

3.      Pada dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak ada dalil lain yang menunjukan untuk itu, karena yang di maksud oleh suatu perintah hanyalah terwujudnya perbuatan yang diperintahkan. Contohnya, terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 148.    
“Maka berlomba lombalah dalam membuat kebaikan”

B.   Al-Nahyu / Nahi

Larangan secara tegas memakai kata naha atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Misalnya surah an-Nahl ayat 90.
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan Nahi antara lain:
1.      Pada dasarnya suatu larangan menunjukkan hukum haram melakukan perbuatan yang dilarang itu kecuali ada indikasi yang menunjukkan hukum lain. Contohnya terdapat pada Surah       al-An’Am ayat 151.    
“Dan janganlah kamu membunuh niwa yang diharamkan Allah melainkan dengan suatu (sebab) yang benar.”
2.      Larangan menunjukkan fasad (rusak) perbuatan yang dilarang itu jika dikerjakan. Contoh larangannya adalah larangan bezina, larangan menjual bangkai dan dalam masalah ibadah seperti larangan shalat dalam keadaan berhadas, baik kecil maupun besar.
3.      Larangan terhadap suatu perbuatan berarti perintah terhadap kebalikannya. Contohnya QS. Luqman ayat 18 berbunyi :
“Dan janganlah kamu berjalan dimuka bumi dengan angkuh”

C.   Al-Mantuq

Mantuq secara bahasa berarti sesuatu yang diucapkan. Sedangkan menurut istilah Ushul Fiqh bararti pengertian harfiah dari suatu lafal yang diucapkan.  Menurut ulama Ushul Fiqh, mantuq dibagi kepada mantuq sharih dan mantuq ghairu sharih.
Mantuq Sharih secara bahasa baerarti suatu yang diucapkan secara tegas. Sedangkan menurut istilah adalah makna yang secara tegas ditunjukkan oleh suatu lafal sesuai dengan penciptaannya baik secara penuh atau berupa bagiannya.
Sedangkan mantuq ghairu sharih, yaitu pengertian yang ditarik bukan dari makna asli dati suatu lafal, tetapi sebagai konsekuensi dari suatu ucapan. Mantuq ghairu sharih terbagi menjadi tiga bagian, yaitu :
1.      Dalalat al-Ima’, yaitu suatu pengertian yang bukan diunjukkan langsung oleh suatu lafal, tetapi melalui pengertian logisnya karena menyebutkan suatu hukum langsung setelah menyebut suatu sifat atau peristiwa.
2.      Dalalat al-Isyarat, yaitu suatu pengertian yang ditunjukkan oleh suatu redaksi, namun bukan pengertian aslinya, tetapi merupakan suatu kemestian atau konsekuensi dari hukum yang ditunjukkan oleh redaksi itu.
3.      Dalalat al-Iqtida’, yaitu pengertian pengertian kata yang disisipkan secara tersirat (dalam pemahaman) pada redaksi tertentu yang tidak bisa dipahami secara lurus kacuali dengan adanya penyisipan itu.

D.   Al-Mafhum

Mafhum secara bahasa ialah sesuatu yang dipahami dari suatu teks. Menurut istilah adalah pengertian tersirat dari suatu lafal (mafhum muwafaqah) atau pengertian kebalikan dari pengertian lafal yang diucapkan (mafhum mukhalafah). Mafhum, menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh seperti tergambar dalam definisi diatas dapat dibagi kepada dua macam, yaitu :
1.      Mafhum Muwafaqah ialah penunjukkan hukum melalui motivasi tersirat atau alasan logis dimana rumusan hukum dalam mantuq dilandaskan.
2.      Mafhum mukhalafah adalah penunjukkan lafal atas tetapnya hukum kebalikan dari yang tersurat ketika ternafinya suatu persyaratan.

BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN

                Dalam pembahasan ini, Al-Amru/Amar adalah suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya.  Al-Nahyu/Nahi adalah larangan secara tegas memakai kata naha atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Al-Mantuq adalah Mantuq secara bahasa berarti sesuatu yang diucapkan. Sedangkan menurut istilah Ushul Fiqh bararti pengertian harfiah dari suatu lafal yang diucapkan.  Dan yang terakhir Mafhum secara bahasa ialah sesuatu yang dipahami dari suatu teks. Menurut istilah adalah pengertian tersirat dari suatu lafal (mafhum muwafaqah) atau pengertian kebalikan dari pengertian lafal yang diucapkan (mafhum mukhalafah).














 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar