MAKALAH
USHUL FIQH
![]() |
AL-Amru wa Nahyu & Manthuq wa Mafhum
Disusun Oleh
Kelompok 4 :
1.
Dendy Apriansyah (1113051000152)
2.
Rachma Maulidia (1113051000190)
3.
Destiana Maisratun (1113051000155)
4.
Nita Silpiani (1113051000188)
Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam
Fakultas Ilmu
Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik
Allah azza wa jalla. Tuhan alam semesta yang telah melimpahkan nikmat-NYA
kepada kita semua, serta segala hal yang baik menjadi sempurna. Shalawat dan
salam semoga tetap atas junjungan nabi kita yang agung Muhammad SAW, yang telah
menjadi utusan Allah untuk menyampaikan berita gembira dan peringatan serta
rahmat bagi umat manusia didunia ini.
Ushul Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu agama yang sangat
penting. Dilihat dari fungsinya, Ushul Fiqh mempunyai peran penting
terhadap kehidupan dan hanya berbicara tentang kaidah-kaidah atau
ketetapan-ketetapan yang bersifat umum, tidak bersifat rinci yang diambil dari
Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Sejalan dengan itu ilmu Makalah ini akan
menjelaskan tentang “AL-Amru wa Nahyu & Manthuq wa Mafhum.”
Semoga dengan makalah ini dapat menambah wawasan kita semua amin.
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum Islam
menghadapi tantangan lebih serius, terutama pada abad kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Untuk menjawab berbagai permasalahan baru yang berhubungan
dengan hukum Islam, para ahlinya sudah tidak bisa lagi hanya mengandalkan
tentang fikih, hasil ijtihad dimasa lampau. Oleh karena itu, umat Islam perlu
mengadakan penyegaran kembali terhadap warisan fikih, dan yang paling penting
lagi agar mampu menemukan rumusan-rumusan baru fikih dalam rangka memberikan
jawaban terhadap masalah-masalah sekarang yang belum ada jawabannya dalam
buku-buku fikih masa silam.
Disamping
itu, yang tidak kalah pentingnya lagi adalah berkaitan dengan metodologi Ushul
Fiqh itu sendiri. Selain di dalamnya terdapat banyak variasi pendapat, juga
buku-buku Ushul Fiqh yang disusun di abad klasik dan abad pertengahan, baik
dari segi esensinya maupun dari segi format dan bahasanya, terkesan kaku
sehingga memerlukan penyegaran.
Objek utama
yang akan dibahas dalam Ushul Fiqh adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Beberapa kategori lafal atau redaksi diantaranya yang sangat penting dan akan
dikemukakan disini adalah : masalah Al-Amru wa Nahyi serta Manthuq wa Mafhum.
Secara ringkas hal-hal tersebut akan dijelaskan berikut ini.
B. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui definisi dari Al-Amru wa nahyi serta
Manthuq wa Mafhum.
2.
Untuk
mengetahui bentuk-bentuk
Al-Amru wa nahyi serta Manthuq wa Mafhum.
4.
Untuk mengetahui pembagian dari Manthuq wa Mafhum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Al-Amru/Amar
Al-Amru/Amar
adalah Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih
tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya.
Perintah
untuk melakukan suatu perbuatan disampaikan dalam berbagai redaksi, yaitu perintah
dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseorang dengan
memakai kata kutiba/diwajibkan.
Misalnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 178 yang berbunyi :
“Hai orang-orang
beriman, diwajikan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh,
orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan
wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pe-maafan dari saudaranya,
hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara baik, dan hendaklah (yang
diberi maaf) membayar (diyar) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik
pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu
Rahmat. Barang siapa yng melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang
sangat pedih”.
Kaidah-kaidah yang berhubungan
dengan Amar antara lain :
1.
Meskipun
suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu
perintah menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil
yang memalingkannya dari hukum-hukum tersebut.
Contoh
kaidah ini terdapat dalam Q.S An-Nisa ayat 77 yang berbunyi:
“Dan
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
2.
Pada
dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus berulang kali dilakukan kecuali
ada dalil untuk itu.
Contoh Q.S Al-Baqarah ayat 196
“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”
Contoh Q.S Al-Baqarah ayat 196
“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”
3.
Pada
dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak
ada dalil lain yang menunjukan untuk itu, karena yang di maksud oleh suatu
perintah hanyalah terwujudnya perbuatan yang diperintahkan. Contohnya, terdapat
dalam surah al-Baqarah ayat 148.
“Maka berlomba lombalah dalam membuat kebaikan”
“Maka berlomba lombalah dalam membuat kebaikan”
B. Al-Nahyu / Nahi
Larangan
secara tegas memakai kata naha atau
yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Misalnya surah
an-Nahl ayat 90.
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Kaidah-kaidah yang
berhubungan dengan Nahi antara lain:
1.
Pada
dasarnya suatu larangan menunjukkan hukum haram melakukan perbuatan yang
dilarang itu kecuali ada indikasi yang menunjukkan hukum lain. Contohnya
terdapat pada Surah al-An’Am ayat 151.
“Dan janganlah kamu membunuh niwa yang diharamkan Allah melainkan dengan suatu (sebab) yang benar.”
“Dan janganlah kamu membunuh niwa yang diharamkan Allah melainkan dengan suatu (sebab) yang benar.”
2.
Larangan
menunjukkan fasad (rusak) perbuatan
yang dilarang itu jika dikerjakan. Contoh larangannya adalah larangan bezina, larangan
menjual bangkai dan dalam masalah ibadah seperti larangan shalat dalam keadaan
berhadas, baik kecil maupun besar.
3.
Larangan
terhadap suatu perbuatan berarti perintah terhadap kebalikannya. Contohnya QS.
Luqman ayat 18 berbunyi :
“Dan janganlah kamu berjalan
dimuka bumi dengan angkuh”
C. Al-Mantuq
Mantuq secara bahasa berarti sesuatu
yang diucapkan. Sedangkan menurut istilah Ushul Fiqh bararti pengertian harfiah
dari suatu lafal yang diucapkan. Menurut
ulama Ushul Fiqh, mantuq dibagi kepada mantuq
sharih dan mantuq ghairu sharih.
Mantuq Sharih secara bahasa baerarti suatu
yang diucapkan secara tegas. Sedangkan menurut istilah adalah makna yang secara
tegas ditunjukkan oleh suatu lafal sesuai dengan penciptaannya baik secara
penuh atau berupa bagiannya.
Sedangkan
mantuq ghairu sharih, yaitu
pengertian yang ditarik bukan dari makna asli dati suatu lafal, tetapi sebagai
konsekuensi dari suatu ucapan. Mantuq
ghairu sharih terbagi menjadi tiga bagian, yaitu :
1.
Dalalat al-Ima’, yaitu suatu pengertian yang
bukan diunjukkan langsung oleh suatu lafal, tetapi melalui pengertian logisnya
karena menyebutkan suatu hukum langsung setelah menyebut suatu sifat atau
peristiwa.
2.
Dalalat al-Isyarat, yaitu suatu pengertian yang
ditunjukkan oleh suatu redaksi, namun bukan pengertian aslinya, tetapi
merupakan suatu kemestian atau konsekuensi dari hukum yang ditunjukkan oleh
redaksi itu.
3.
Dalalat
al-Iqtida’, yaitu pengertian pengertian kata yang disisipkan secara tersirat
(dalam pemahaman) pada redaksi tertentu yang tidak bisa dipahami secara lurus
kacuali dengan adanya penyisipan itu.
D. Al-Mafhum
Mafhum secara bahasa ialah sesuatu yang
dipahami dari suatu teks. Menurut istilah adalah pengertian tersirat dari suatu
lafal (mafhum muwafaqah) atau
pengertian kebalikan dari pengertian lafal yang diucapkan (mafhum mukhalafah). Mafhum, menurut mayoritas ulama Ushul
Fiqh seperti tergambar dalam definisi diatas dapat dibagi kepada dua macam,
yaitu :
1.
Mafhum Muwafaqah ialah penunjukkan hukum melalui
motivasi tersirat atau alasan logis dimana rumusan hukum dalam mantuq
dilandaskan.
2.
Mafhum mukhalafah adalah penunjukkan lafal atas
tetapnya hukum kebalikan dari yang tersurat ketika ternafinya suatu
persyaratan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam pembahasan ini, Al-Amru/Amar
adalah suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih
tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. Al-Nahyu/Nahi adalah larangan secara tegas memakai
kata naha atau yang seakar dengannya
yang secara bahasa berarti melarang. Al-Mantuq adalah Mantuq secara bahasa berarti sesuatu yang diucapkan. Sedangkan
menurut istilah Ushul Fiqh bararti pengertian harfiah dari suatu lafal yang
diucapkan. Dan yang terakhir Mafhum secara bahasa ialah sesuatu yang
dipahami dari suatu teks. Menurut istilah adalah pengertian tersirat dari suatu
lafal (mafhum muwafaqah) atau
pengertian kebalikan dari pengertian lafal yang diucapkan (mafhum mukhalafah).
